Sudah merupakan kebiasaan rutin Rapat Internal yang dilakukan setiap bulannya dan semoga menjadi sebuah budaya positif di lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Dalam rapat sebelumnya dibahas mengenai Instrumen Pembinaan dan Pengawasan.
Rapat kali ini juga langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, DR. Istiwibowo, SH, MH.
Himbauan
 dari Pak ketua kepada yang hadir rapat agar  yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN) segera melaporkan kepada Komis Pembarantasan Korupsi  (KPK) 
 dan mengikuti serta mematuhi  Tax Amnesty. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan
 masalah dikemudian hari. 
Selebihnya penegasan Ketua sendiri lebih kepada Disiplin Kehadiran dan Kinerja seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
PERMA 7,8,9  yang menjadi landasan hukum dibahas secara detil mengenai Kehadiran, Ijin dan Cuti bagi 
para pegawai. Seperti Ketua Pengadilan harus mendapat ijin dari Dirjen 
langsung jika berkaitan dengan Cuti, Ijin dan Kehadirannya 
Kecuali sifatnya mendesak dan 
mendadak diberikan ijin sementara dari Ketua yang bersangkutan. Dan hal ini tidak 
berlaku bagi hal yang dapat di prediksi. 
Ditambahkan oleh Wakil Ketua, terkait disiplin dan integritas bagi seluruh jajaran pegawai PTTUN. Dilakukan juga pemilahan
 absen untuk staf dibagi menjadi 2 terkait Perma No 8. Kesekretariatan 
sendiri bertanggungjawab kepada Sekretaris dan Kepaniteraan kepada 
Panitera.
Sementara Hakim merujuk pada PERMA No 7, ada rekap dan laporan langsung ke Dirjen yang dilaporkan secara berkala. Sementara Staf dimonitor langsung  oleh  Badan Urusan Administras (BUA).
Hal ini terkait dengan Visi dan Misi untuk mewujudkan Peradilan yang Agung.
Lainnya yang  dibahas mengenai ISO terkait pelayanan One Day Service, One Day 
publish One Day Minutering. Monitoring pelaksanaan di lapangan, apa saja 
yang masih kurang dan perlu perbaikan.
Dibahas juga SK KMA 
37 mengenai Lingkungan Hidup. Harap di perhatikan untuk Manajemen Mutu Putusan dan Penomoran berkas sesuai dengan ISO yang sudah berjalan. 
Mengenai Teknis Penomoran Perkara Lingkungan Hidup sesuai SK KMA No 37 agar seragam 
dari tingkat pertama hingga ke tingkat banding dan kasasi. 
Merujuk pasal 9 ayat 2 dari SK KMA No 47 yang mengatur tentang ruang lingkup permasalahan Lingkungan Hidup.
Selesai dengan rapat dibuka ruang tanya jawab bagi seluruh pegawai yang hadir. 
Mengenai
 kehadiran dan disiplin pegawai,, Ka. Sub Kepegawaian mohon petunjuk dan 
arahan lebih mengenai teknis pelaksanaan dari Ketua dan wakil ketua. Dan kepegawaian
 sendiri meminta tambahan personil yang diambil dari satuan kerja di 
bawahnya. Terkait kurangnya sumber daya manusia di kepegawaian dan beban kerja yang semakin bertambah setiap harinya, Ketua dan Wakil sepakat akan mencari sumber daya personil.
Terakhir Ketua dan Wakil ketua menegaskan bahwa inti dari pelaksanaan PERMA dilapangan adalah harus sesuai dengan PERMA yang baru diterbitkan. Tidak ada tawar menawar dalam hal ini. 








manajemen mutu yang baik akan berdampak pada kerja,
BalasHapusSepakat mas Khair, Manajemmen mutu baik akan berdampak pada kinerja
Hapusbetul sekali pak, banyak pejabat sekarang ini yang kerjanya tidak optimal tapi gaji dapet terus :(
BalasHapusSemoga kedepannya akan bertambah banyak lagi pejabat yang memilliki mental yang optimal :)
Hapus