SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Tingkatkan Kinerja dan Performa Disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Sudah merupakan kebiasaan rutin Rapat Internal yang dilakukan setiap bulannya dan semoga menjadi sebuah budaya positif di lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Dalam rapat sebelumnya dibahas mengenai Instrumen Pembinaan dan Pengawasan.
Rapat kali ini juga langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, DR. Istiwibowo, SH, MH.

Himbauan dari Pak ketua kepada yang hadir rapat agar  yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN) segera melaporkan kepada Komis Pembarantasan Korupsi  (KPK)  dan mengikuti serta mematuhi  Tax Amnesty. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. 

Selebihnya penegasan Ketua sendiri lebih kepada Disiplin Kehadiran dan Kinerja seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

PERMA 7,8,9  yang menjadi landasan hukum dibahas secara detil mengenai Kehadiran, Ijin dan Cuti bagi para pegawai. Seperti Ketua Pengadilan harus mendapat ijin dari Dirjen langsung jika berkaitan dengan Cuti, Ijin dan Kehadirannya

Kecuali sifatnya mendesak dan mendadak diberikan ijin sementara dari Ketua yang bersangkutan. Dan hal ini tidak berlaku bagi hal yang dapat di prediksi. 

Ditambahkan oleh Wakil Ketua, terkait disiplin dan integritas bagi seluruh jajaran pegawai PTTUN. Dilakukan juga pemilahan absen untuk staf dibagi menjadi 2 terkait Perma No 8. Kesekretariatan sendiri bertanggungjawab kepada Sekretaris dan Kepaniteraan kepada Panitera.

Sementara Hakim merujuk pada PERMA No 7, ada rekap dan laporan langsung ke Dirjen yang dilaporkan secara berkala. Sementara Staf dimonitor langsung  oleh  Badan Urusan Administras (BUA).

Hal ini terkait dengan Visi dan Misi untuk mewujudkan Peradilan yang Agung.
Lainnya yang  dibahas mengenai ISO terkait pelayanan One Day Service, One Day publish One Day Minutering. Monitoring pelaksanaan di lapangan, apa saja yang masih kurang dan perlu perbaikan.

Dibahas juga SK KMA 37 mengenai Lingkungan Hidup. Harap di perhatikan untuk Manajemen Mutu Putusan dan Penomoran berkas sesuai dengan ISO yang sudah berjalan. 

Mengenai Teknis Penomoran Perkara Lingkungan Hidup sesuai SK KMA No 37 agar seragam dari tingkat pertama hingga ke tingkat banding dan kasasi. 

Merujuk pasal 9 ayat 2 dari SK KMA No 47 yang mengatur tentang ruang lingkup permasalahan Lingkungan Hidup.

Selesai dengan rapat dibuka ruang tanya jawab bagi seluruh pegawai yang hadir. 
Mengenai kehadiran dan disiplin pegawai,, Ka. Sub Kepegawaian mohon petunjuk dan arahan lebih mengenai teknis pelaksanaan dari Ketua dan wakil ketua. Dan kepegawaian sendiri meminta tambahan personil yang diambil dari satuan kerja di bawahnya. Terkait kurangnya sumber daya manusia di kepegawaian dan beban kerja yang semakin bertambah setiap harinya, Ketua dan Wakil sepakat akan mencari sumber daya personil.

Terakhir Ketua dan Wakil ketua menegaskan bahwa inti dari pelaksanaan PERMA dilapangan adalah harus sesuai dengan PERMA yang baru diterbitkan. Tidak ada tawar menawar dalam hal ini. 


 






Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

4 komentar

  1. manajemen mutu yang baik akan berdampak pada kerja,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepakat mas Khair, Manajemmen mutu baik akan berdampak pada kinerja

      Hapus
  2. betul sekali pak, banyak pejabat sekarang ini yang kerjanya tidak optimal tapi gaji dapet terus :(

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga kedepannya akan bertambah banyak lagi pejabat yang memilliki mental yang optimal :)

      Hapus
Untuk Sementara Pesan di Moderasi....
Menghindari Beberapa konten2 yang negatif ...
Berfikir yang Baik dan tinggalkan jejak yang baik..
Terima kasih