Masih dalam proses persiapan examinasi untuk menjadi PaniteraPengganti PT.TUN Jakarta dan kali ini sedikit belajar tentang Gratifikasi.
Terkait dengan Gratifikasi untuk ASN dasar hukumnya
adalah Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026 yang menitikberatkan pada :
1. Penerima Gratifikasi adalah PNS atau Penyelenggara
Negara yang menerima gratifikasi.
2. Tidak wajib lapor pemberian dari keluarga asalkan
tidak terdapat konflik kepentingan.
3. Tidak wajib lapor hadiah pernikahan jika tidak lebih
dari Rp. 1.500.000,-
4. Tidak wajib lapor pemberian dari rekan kerja yang
tidak berkaitan dengan pekerjaan dan tidak lebih dari Rp. 500.000,-
5. Tidak wajib lapor jika mendapatkan hadiah berupa
karangan bunga
6. Tidak wajib lapor jika mendapat hadiah lomba dengan
biaya sendiri dan bukan terkait dengan kedinasan.









