SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

 

Stop Gratifikasi


Masih dalam proses persiapan examinasi untuk menjadi PaniteraPengganti PT.TUN Jakarta dan kali ini sedikit belajar tentang Gratifikasi.

Terkait dengan Gratifikasi untuk ASN dasar hukumnya adalah Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026 yang menitikberatkan pada :

1.     Penerima Gratifikasi adalah PNS atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi.

2.     Tidak wajib lapor pemberian dari keluarga asalkan tidak terdapat konflik kepentingan.

3.     Tidak wajib lapor hadiah pernikahan jika tidak lebih dari Rp. 1.500.000,-

4.     Tidak wajib lapor pemberian dari rekan kerja yang tidak berkaitan dengan pekerjaan dan tidak lebih dari Rp. 500.000,-

5.     Tidak wajib lapor jika mendapatkan hadiah berupa karangan bunga

6.     Tidak wajib lapor jika mendapat hadiah lomba dengan biaya sendiri dan bukan terkait dengan kedinasan.

Related Posts
Terbaru Lebih lama
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar