Masih dalam persiapan examinasi menjadi Panitera
Pengganti PT.TUN Jakarta. Kali ini belajar dengan topik Manajemen ASN. Undang-undang yang menjadi dasar adalah UU No. 5 Tahun
2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
PNS.
ASN – Aparatur Sipil Negara- adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi
pemerintah.
PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara Nasional. Pasal 1 Butir 3 dan Pasal 7, PNS berstatus Pegawai
Tetap dan memiliki NIP dan menduduki Jabatan Pemerintah
PPPK adalah Pegawai yang diangkat sebagai pegawai
dengan Perjanjian Kerja oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhann instansi pemerintah. Pasal 1 butir 4, dan Pasal 7, diangkat dengan PK
sesuai kebutuhan instansi dan melakukan tugas pemerintahan.
Peran ASN adalah :
1. Pelaksana kebijakan publik
2. Pelayan Publik
3. Perekat dan Pemersatu
Tugas ASN adalah
:
1. Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh PPK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan
profesional
3. Mempererat persatuan dan kesatuan bangsa
Jabatan ASN
1. Jabatan Administrasi
a. Administrator, Pengawas dan pelaksana.
2. Jabatan
Fungsional (Jabfung)
a. Jabfung Keahlian
i. Ahli Utama
ii. Ahli Madya
iii. Ahli Muda
iv. Ahli Pertama
b. Jabfung Ketrampilan
i. Penyelia
ii. Mahir
iii. Terampil
iv. Pemula
3. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
a. JPT Utama
b. JPT Madya
c. JPT Pratama
Peran Pegawai ASN adalah sebagai Perencana, Pelaksana, dan Pengawas Penyelenggara
Tugas Umum Pemerintahan dan Pembangunan Nasional melalui Pelaksanaan Kebijakan dan
Pelayanan Publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih
dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Hak PNS
adalah Gaji, Tunjangan dan Fasilitas, Cuti, Jaminan Pensiun dan Hari Tua,
Perlindungan dan Pengembangan Kompetensi.
Hak PPK
adalah Gaji, Tunjangan dan Fasilitas, Cuti, Perlindungan dan Pengembangan Kompetensi.
Tiga Kompetensi ASN :
-
KompentensiTeknis
terkait dengan kemampuan sesuai bidang tugas yang dikerjakan.
-
Kompentensi
Manajerial terkait dengan kemampuan mengelola tim dan mengambil kepiutusan
dengan baik.
-
Kompetensi
Sosial Kultural terkait kemampuan untuk melayani masyarakat dengan baik dan
memahami keragaman.
Berkaitan dengan Manajemen ASN adalah Core Value-nya
yaitu BERAKHLAK ini
merupakan nilai-nilai inti yang merupakan akronim dari
-
ASN BERorientasi pelayanan, ASN
berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang prima demi kepuasan masyarakat.
-
ASN Akuntanbel, ASN bertanggung
jawab terhadap kepercayaan yang telah diberikan.
-
ASN Kompeten, menjadi pribadi
yang terus belajar dan mengembangkan kapabilitas.
-
ASN Harmonis, ASN yang saling
perduli dan dan menghargai perbedaan.
-
ASN Loyal, ASN yang berdedikasi
dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
-
ASN Adaptif, ASN yang antusias
dan terus berinovasi dalam menggerakkan dan menghadapi perubahan.
-
ASN Kolaboratif, ASN yang
membangun kerjasama dan bersinergi.
Kewajiban ASN adalah :
1. Setia dan Taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan
Pemerintah yang sah.
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
3. Melaksanakan Kebijakan pemerintah
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undang-an.
5. Melaksanakan tugas kedinasan
6. Menunjukkan integritas dan keteladan
7. Menyimpan rahasia jabatan
8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI.
Merit Sistem
adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasar pada Kualifikasi,
Kompetensi dan Kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa
membedakan latar belakang politi, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis
kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi kecacatan.
Keuntungannya bagi organisasi Merit Sistem ini
mendukung prinsip akuntabilitas yang saat ini menjadi tuntutan dalam sektor
publik, Merit Sistem adalah jawaban
dari penggunaan SDM yang efektif dan efesien dan tepat sasaran serta profesional.
Keuntungan bagi Pegawai, Merit Sistem memberikan
keadilan dan juga menyediakan ruang keterbukaan dalam perjalanan karir seorang
pegawai.
Prinsip Dasar dari Merit Sistem adalah :
1. Seleksi dan Promosi secara adil dan kompetitif.
2. Menerapkan prinsip fairness
3. Sistem rewardas, penggajian dan punishmen berbasis
kinerja
4. Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan
publik
5. Manejemen SDM secara efektif dan efesien
6. Melindungi pegawai dari intervensi politik dan
tindakan semena-mena.









