SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

 

Manajemen ASN


Masih dalam persiapan examinasi menjadi Panitera Pengganti PT.TUN Jakarta. Kali ini belajar dengan topik Manajemen ASN. Undang-undang yang menjadi dasar adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

ASN – Aparatur Sipil Negara- adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara Nasional. Pasal 1 Butir 3 dan Pasal 7, PNS berstatus Pegawai Tetap dan memiliki NIP dan menduduki Jabatan Pemerintah

PPPK adalah Pegawai yang diangkat sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhann instansi pemerintah. Pasal 1 butir 4, dan Pasal 7, diangkat dengan PK sesuai kebutuhan instansi dan melakukan tugas pemerintahan.

Peran ASN adalah :

1.     Pelaksana kebijakan publik

2.     Pelayan Publik

3.     Perekat dan Pemersatu

 Tugas ASN adalah :

1.     Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.     Memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan profesional

3.     Mempererat persatuan dan kesatuan bangsa

Jabatan ASN

1.     Jabatan Administrasi

a.     Administrator, Pengawas dan pelaksana.

2.      Jabatan Fungsional (Jabfung)

a.     Jabfung Keahlian

                                                    i.     Ahli Utama

                                                   ii.     Ahli Madya

                                                 iii.     Ahli Muda

                                                 iv.     Ahli Pertama

b.      Jabfung Ketrampilan

                                                    i.     Penyelia

                                                   ii.     Mahir

                                                 iii.     Terampil

                                                 iv.     Pemula

3.     Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

a.     JPT Utama

b.     JPT Madya

c.     JPT Pratama

Peran Pegawai ASN adalah sebagai Perencana, Pelaksana, dan Pengawas Penyelenggara Tugas Umum Pemerintahan dan Pembangunan Nasional melalui Pelaksanaan Kebijakan dan Pelayanan Publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Hak PNS adalah Gaji, Tunjangan dan Fasilitas, Cuti, Jaminan Pensiun dan Hari Tua, Perlindungan dan Pengembangan Kompetensi.

Hak PPK adalah Gaji, Tunjangan dan Fasilitas, Cuti,  Perlindungan dan Pengembangan Kompetensi.

Tiga Kompetensi ASN :

-        KompentensiTeknis terkait dengan kemampuan sesuai bidang tugas yang dikerjakan.

-        Kompentensi Manajerial terkait dengan kemampuan mengelola tim dan mengambil kepiutusan dengan baik.

-        Kompetensi Sosial Kultural terkait kemampuan untuk melayani masyarakat dengan baik dan memahami keragaman.

Berkaitan dengan Manajemen ASN adalah Core Value-nya yaitu BERAKHLAK ini merupakan nilai-nilai inti yang merupakan akronim dari

-        ASN BERorientasi pelayanan, ASN berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang prima demi kepuasan masyarakat.

-        ASN Akuntanbel, ASN bertanggung jawab terhadap kepercayaan yang telah diberikan.

-        ASN Kompeten, menjadi pribadi yang terus belajar dan mengembangkan kapabilitas.

-        ASN Harmonis, ASN yang saling perduli dan dan menghargai perbedaan.

-        ASN Loyal, ASN yang berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

-        ASN Adaptif, ASN yang antusias dan terus berinovasi dalam menggerakkan dan menghadapi perubahan.

-        ASN Kolaboratif, ASN yang membangun kerjasama  dan bersinergi.

 Kewajiban ASN adalah :

1.     Setia dan Taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah.

2.     Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

3.     Melaksanakan Kebijakan pemerintah

4.     Menaati ketentuan peraturan perundang-undang-an.

5.     Melaksanakan tugas kedinasan

6.     Menunjukkan integritas dan keteladan

7.     Menyimpan rahasia jabatan

8.     Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI.

Merit Sistem adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasar pada Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politi, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi kecacatan.

Keuntungannya bagi organisasi Merit Sistem ini mendukung prinsip akuntabilitas yang saat ini menjadi tuntutan dalam sektor publik, Merit Sistem  adalah jawaban dari penggunaan SDM yang efektif dan efesien dan tepat sasaran serta profesional.

Keuntungan bagi Pegawai, Merit Sistem memberikan keadilan dan juga menyediakan ruang keterbukaan dalam perjalanan karir seorang pegawai.

Prinsip Dasar dari Merit Sistem adalah :

1.     Seleksi dan Promosi secara adil dan kompetitif.

2.     Menerapkan prinsip fairness

3.     Sistem rewardas, penggajian dan punishmen berbasis kinerja

4.     Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik

5.     Manejemen SDM secara efektif dan efesien

6.     Melindungi pegawai dari intervensi politik dan tindakan semena-mena.    


Manajemen ASN


Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar