SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Kode Etik Panitera

 

Kode Etik Panitera

 

Postingan kali ini merupakan persiapan pembelajaran untuk mengikuti Examinasi Panitera Pengganti di PT. TUN Jakarta. Dimana salah satunya topik yang akan diujikan adalah Kode Etik Panitera dan Jurusita, dan didalamnya terdapat juga Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti.

Dasar Hukum Kode Etik Panitera dan Jurusita adalah Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 122/ KMA/SK/VII/ 2013, tanggal 25 Juli 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.  

Kode Etik adalah aturan tertulis yang wajib di pedomani oleh Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan. Dan Panitera adalah Panitera, Kepala Panitera Militer, Wakil Panitera, Panitera Muda & Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dan Empat Peradilan dibawahnya.

Secara garis besar Kode Etik Panitera dan Jurusita dibagi menjadi 13 Pasal dengan 35 ayat didalamnya dengan garis besarnya sebagai berikut :

Panitera dan Juru sita ;

1.     Harus Berperilaku Adil

2.     Harus Berperilaku Disiplin

3.     Bersikap Bijaksana dan Tegas

4.     Bertanggung Jawab

5.     Penuh Pengabdian

6.     Berperilaku Terpuji

7.     berwibawa

8.     Tidak Memihak

9.     Tidak Diskriminasi

10. Teliti, sopan dan sungguh-sunguh

11. Berjiwa Nasionalis

12. Berilmu

Dan jangan lupa VISI DAN MISI MAHKAMAH AGUNG

Visi : MEWUJUDKAN BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG

Misi;

1.     Menjaga Kemandirian Badan Peradilan

2.     Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan

3.     Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan

4.     Meningkatkan Kredibilitas Dan Trasnparansi Badan Peradilan

Lalu turunannnya Visi dan Misi PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Visi MEWUJUDKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG AGUNG

Misi :

1.     Mewujudkan Peradilan Yang Sederhana, Biaya Ringan, Tranparan Dan Modern

2.     Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur Peradilan Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

3.     Melaksanakan Pengawasan Dan Pembinaan Efektif Dan Efesien

4.     Melaksanakan Tertib Administrasi Dan Manajemen Peradilan Yang Efektif Dan Efesien

5.     Mengupayakan Tersedianya Saran Dan Prasaran Peradilan Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku

Semoga saya lulus dalam ujian tersebut..

Kiranya Tuhan memberkati usaha dan upaya yang telah saya lakukan amin

 

 

Kode Etik Panitera

 

Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar