8 Juli 2026, Hampir
seharian ini Ecourt Mahkamah Agung mengalami gangguan, tidak dapat diakses para
pihak. Bahkan ada pihak yang complain karena ecourt error sehingga
gagal mengupload bukti suratnya. Namun sempat dapat diakses kembali ketika
pukul 11.00 – 13.00 tapi dengan terbatas, kadang bisa masuk aplikasi kadang
ketendang keluar lagi. Pihak yang complain ketika di jelaskan secara perlahan
terkait dengan kendala error yang terjadi menjadi paham dan maklum terkait
error ini. Ya iyalah secara siapa dulu yang menjelaskan-salah satu Panitera
Pengganti terbaik yang dimiliki PTUN Jakarta.
Ecourt Mahkamah Agung adalah
aplikasi yang dibangung oleh Mahkamah Agung sehingga persidangan dapat berjalan
secara efektif dan efesien sehingga tidak perlu hadir dipersidangan. Namun saat
ini ecourt sendiri masih terbatas pada persidangan jawabn jinawab seperti
Gugatan, Jawaban, Replik dan Duplik sementara untuk Bukti Surat dilakukan
secara hybrid, bukti surat diupload terlebih dahulu baru kemudian akan diperiksa
dan diteliti oleh Majelis Hakim.
Peran Teknologi Informasi
di Mahkamah Agung sendiri dan hampir di semua kementerian sudah masif digunakan
demi memudahkan masyarakat khususnya pencari keadilan untuk berinteraksi
dan mendapatkan informasi. Sehingga interaksi (baca: pertemuan) dengan masyarakat
semakin minim semuanya sebisa mungkin dipercepat dan dipermudah melalui
kehadiran teknologi informasi (baca aplikasi). Ya memang masih terdapat kekurangan
disana-sini dan masih perlu perbaikan dan pembenahan, pastinya. Namun sekali
lagi kehadiran aplikasi dan tekonologi informasi diciptakan untuk mempermudah
bukan mempersulit.
Terimasih
Teman-Teman IT
Terutama untuk teman-teman IT yang mengembangkan aplikasi, merawat dan menjaga agar aplikasi ecourt Mahkamah Agung dapat terus berjalan maksimal. Kalian semua luar biasa. Memang tidak mudah pastinya, namun sejatinya kalianlah garda terdepan yang menjaga jalannya pelayanan elektronik ini agar dapat terus berjalan.
Memang gangguan ecourt ini menggangu jalannya persidangan, saya pun jengkel, namun harus tetap berfikir jernih dan positif, pasti TIM IT juga sedang berusaha keras memecahkan kendala yang terjadi.
Untungnya gangguan elektronik ini tidak sering terjadi,
terbayang banget pasti akan ribet kalau rutin terjadi. Masa iya untuk
persidangan jawab jinawab kita harus beralih ke persidangan konvensonal yang
mengharuskan hadir tatap muka. Amit-amit jangan sampai kembali ke persidangan
tatap muka yang memakan waktu dan melelahkan itu ya.
Dan untuk Mahkamah Agung agar tetap memperhatikan juga
kebutuhan dari TIM IT yang mengelola, merawat dan menjaga ecourt agar dapat
berjalan maksimal, karena tidak dapat dipungkiri, aplikasi ecourt ini adalah
wajah pelayanan elektronik dari Mahkamah Agung itu sendiri.
Demi Mewujudkan Badan
Peradilan Yang Agung









