SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

6 Tahapan Perpanjang SIM dan Rincian Biayanya

Tahapan Perpanjang SIM


Sebagai syarat utama untuk mengemudikan sebuah kendaraan adalah memiliki surat izin mengemudi setelah memiliki keahlian atau ketrampilan dalam mengoperasikan kendaraan.

Dan merujuk kepada Pengemudi menurut undang-undang adalah, yang dinamakan Pengemudi menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 1 ayat 14, pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat izin mengemudi. Sederhananya kita tidak akan dapat disebut pengemudi jika tidak memiliki surat izin mengemudi meskipun pada dasarnya kita telah memiliki kemampuan tersebut.

Bahkan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia di Pasal 14 (1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas : b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. Salah satunya adalah menerbitkan SIM.

Sebagai warga negara yang (mencoba) baik dan taat pada peraturan-peraturan pemerintah yang telah dibuat adalah dengan mentaatinya sebaik mungkin. Merujuk pada pengalaman tahun sebelumnya untuk wilayah DKI Jakarta, jika terlambat melakukan perpanjangan SIM satu hari saja, alhasil harus melakukan pengurusan ke SAMSAT Daan Mogot, Jakarta Barat yang terbilang sangat ramai dan (menurut saya) terbilang tidak nyaman. Jadi sebisa mungkin hindari keterlambatan untuk dapat melakukan pengurusan di setiap titik-titik lokasi perpanjangan yang telah disediakan.


Tahapan Perpanjang SIM


Salah satunya saya mensiasati dengan melakukan perpanjangan 1-2 minggu sebelum masa berlaku SIM habis. FYI, SIM dapat diperpanjang satu bulan sebelum masa berlakunya habis ya. Untuk perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor yang telah ditunjuk atau di kendaraan-kendaraan operasional kelliling.

Saya sendiri mencoba mencari tahu titik-titik perpanjangan SIM yang tersedia, salah satunya adalah di STEKPI Kalibata, Jakarta Selatan. Taraaa… edan, mobil keliling yang disediakan penuh dikelilingi oleh orang yang hendak melakukan pengurusan perpanjangan SIM. Secara pandemi kan belum selesai, ya sudah putar balik mencari alternatif yang lain. Memutuskan untuk melakukan perpanjangan SIM di Jakarta Utara saja.

Benar saja, Lokasi SATPAS Jakarta Utara, terbilang  jauh lebih sepi pengunjung ketimbang STEKPI kemarin. Sepengamatan mata saya, tidak lebih dari 10 orang yang melakukan pengurusan perpanjang SIM. Namun ada yang baru tahun 2022, ini dia pengalaman saya.

 

Tahapan Perpanjang SIM


Pengalaman Perpanjang SIM Tahun 2022

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, 2019 melakukan pengurusan SIM, ada yang berbeda. Mari kita bahas satu persatu.

Keterangan

Biaya Tahun 2019

Biaya Tahun 2022

Tes Psikologi

-

Rp. 60.000,-/SIM

Tes Kesehatan

Rp. 25.000,-/Tes

Rp. 15.000/Tes

Biaya Asuransi

Rp. 30.000,-/SIM

Rp. 50.000,-/SIM

Penerbitan STNK

Rp. 75.000,- Untuk Motor

Rp. 80.000,- Untuk Mobil

Rp. 75.000,- Untuk Motor

Rp. 80.000,- Untuk Mobil

Total

Rp. 240.000

(SIM A dan C)

Rp. 390.000

 (SIM A dan C)

 

Belum termasuk parkir kendaraan dan biaya fotokopi, terpisah sendiri. Baru ngeh ada peningkatan biaya yang signifikant karena adanya penambahan aktivitas pemeriksaan yaitu tes psikologi sebesar Rp. 60.000,- per SIM.

Karena adanya tambahan aktifitas pemeriksaan/ tes psikologi praktis membuat antrian sedikit lebih lama (namun tertolong karena sepi pengunjung) dan apakah ini berlaku sama dengan kendaraan keliling (saya belum tahu juga).

Tahapan perpanjangan SIM tahun 2022 :

  • 1.  Dimulai dengan diminta untuk melakukan penggandaan KTP dan SIM yang hendak diperpanjang sebanyak 6 rangkap;
  • 2.  Lalu diarahkan ke Tes Psikologi dimana saya diharuskan mengisi sebuah form dan menjawab soal-soal psikologi yang diberikan;
  • 3.     Lanjut ke Tes Kesehatan dalam hal ini Tes Mata;
  • 4.     Lalu Bayar Asuransi;
  • 5.     Dan Pengisian Data SIM;
  • 6.     Foto dan menunggu SIM Selesai;

Tahapan Perpanjang SIM


Saya sendiri sebenarnya tidak merasa (belum) keberatan dengan biaya yang dikenakan. Dengan asumsi aktivitas perpanjang SIM 5 tahun sekali. 

Namun ada beberapa hal yang menjadi perhatian, jika sudah melakukan pengujian/ tes baik itu psikologi dan kesehatan, setidaknya diinformasikan nilai kelulusan. Dan diberitahukan standar kelulusannya. Sehingga tidak terkesan asal bayar dan isi lalu selesai.

Berikutnya adalah memaksimalkan loket yang ada, dalam artian masyarakat yang berkunjung dilayani di loket bukan bebas masuk ke dalam kantor/ ruangan petugas yang melayani masyarakat. Sehingga kesan pelayanan terhadap masyarakat tidak terabaikan dan marwah petugas yang melayani tetap ada.


Tahapan Perpanjang SIM


Terakhir untuk petugas loket, selama jam kerja sebisa mungkin waktu melayani masyarakat tidak disambi dengan kegiatan lain. Pengalaman saya dilayani oleh petugas yang sembari sarapan pagi. Paham sih mungkin petugasnya belum sempat sarapan dari rumah, ya tapi kan masa iya menjelaskan sembari nyendokin makanan dari piring terus ngunyah.

Dan tahun ini kebersihan tempatnya terbilang kurang, Pojok anak terbilang tidak terawat begitupun ruang pojok baca.

Semoga ke depan, pelayanan yang diberikan semakin baik, bukan sekedar asal memenuhi kebutuhan masyarakat tapi benar sesuai dengan slogan Kepolisian itu sendiri “MELAYANI DAN MENGAYOMI”.

Salam Presisi…

Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar