SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Mau Take Over KPR, Baca Dulu !!!!

take over kpr
Syarat take over kredit antar bank 


Memiliki rumah adalah mimpi setiap keluarga. Beberapa yang beruntung dapat merencanakan lebih baik dan bahkan memiliki rumah sebelum berumah tangga. Sementara lainnya (seperti saya) harus berjuang lebih keras dengan mencicil agar dapat memiliki sebuah hunian buat keluarga. Iyes, salah satu pembiayaan memiliki rumah yang sudah akrab ditelinga kita sehari-hari adalah KPR.

Hadirnya KPR pastinya membantu sangat buat orang-orang seperti saya yang hendak memiliki rumah, mengapa demikian? Karena melalui KPR kita dapat membayar cicilan rumah sesuai dengan kemampuan.

Nah yang belum banyak orang tahu mengenai KPR adalah take over KPR, saya juga baru mengetahuinya belakangan mengenai take over KPR.  Sederhananya seperti ini take over KPR adalah suatu proses pengalihan KPR dari satu bank ke bank lainnya. Namun dalam hal jual beli rumah istilah take over KPR berarti membeli rumah yang sedang/masih dalam KPR oleh pemilik sebelumnya. Dalam hal ini kita tidak perlu membuat perjanjian bank atas properti yang akan kita miliki namun melanjutkan KPR yang sudah ada hingga lunas/selesai.

Alasan orang melakukan take over KPR yang paling sering adalah perbedaan suku bunga yang cukup signifikan atau alasan lainnya adalah keuangan yang mepet/terbatas namun ada juga sich yang take over KPR karena ingin membeli ruamh yang lebih besar serta tidak terburu-buru dan ingin sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Hmmm kalian yang mana?

Namun untuk melakukan proses take over ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, pastinya.

Syarat take over kredit antar bank yang harus kalian ketahui salah satunya adalah mengenai biaya yang dibutuhkan. Dan biaya yang dikeluarkan tergantung dari take over KPR yang digunakan.

  1. ·         Jika Take Over Antar Bank, yaitu melakukan pemindahan KPR dari bank lama ke bank baru, hal yang terjadi adalah mengajukan KPR baru di bank yang baru kemudian menutup di bank yang lama melalui dana yang didapat dari bank baru tersebut. Dalam proses inilah ada biaya KPR baru dan biaya pinalti pada KPR sebelumnya. Kita harus benar-benar tahu berapa biaya pinalti dari bank lama dan berapa biaya plafon dari bank baru nantinya. Biasanya biaya pinalti antar bank dapat berbeda namun rata-rata ada dikisaran 1%-3% dari sisa hutang. Biaya KPR baru biasanya terdiri biaya appraisal, notaris, Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT), Surat Kuasa Untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT), provisi bank, asuransi dan biaya proses. Biaya KPR baru kurang lebih 7% dari besarnya plafon yang diberikan.
  2. ·        Jika Menjual Rumah Secara Take Over, tidak berbeda banyak dengan Take Over Antar Bank, selama transaksi resmi yang dilakukan tetap akan ada biaya pinalti dan biaya KPR untuk bank baru. Namun dalam hal ini bisa fleksibel tergantung kesepakatan antar penjual dan pembeli. Nilai biayanya pun tidak jauh berbeda, yang membedakan nanti seperti biaya pinalti ditanggung pembeli atau biaya KPR baru dtanggung penjual dan lain sebagainya sesuai kesepakatan. Namun disini jangan lupakan biaya Notaris yang muncul untuk mengesahkan perjanjian take over kredit.
  3. ·        Jika Take Over KPR Bawah Tangan, berbeda dengan dua diatas, kita tidak perlu mengeluarkan biya pinalti ataupun biaya KPR di bank baru. Kesepakatan hanya dilakukan di depan Notaris, praktis hanya biaya Notaris saja yang dikeluarkan. Memang sich lebih murah namun take over bawah tangan memiliki resiko lebih.

Dari ketiga jenis pembiayaan take over diatas sudah punya bayangan dan gambaran akan menggunakan metode yang mana, yang terasa cocok dan nyaman untuk bertransaksi. Ajukan KPR kepada bank yang hendak ditunjuk, lakukan perhitungan yang cermat dan juga perbandingan-perbandingan terhadap take over kredit KPR yang diberikan. Cari yang paling ringan dan menguntungkan serta sesuai dengan kemampuan, menghindari gagal bayar di kemudian hari.

Semoga impian kita memiliki rumah sendiri segera terwujud ya…. Amin.

 


Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

19 komentar

  1. Saya dan suami dulu juga memilih KPR saat membeli rumah. Perhitungannya, di Jakarta harga sewa rumah setara dengan cicilan per bulan. Maka begitu mutasi ke sini ambil KPR. Sempat kepikir take over KPR teman karena dia mutasi ke daerah.Tapi kok mikirnya lebih ribet dan bukan rumah baru, jadi batal, mending pilih ajukan KPR sendiri

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kembali lagi ya kak dian..sesuai dengan keinginan sehinga ketika memutuskan untuk memilih kpr tidak ada penyesalan di kemudian hari...

      Hapus
  2. Keren nih infonya, kebetulan mau take over KPR bawah tangan. Tapi kayanya lebih beresiko yah. Jadi harus pikir-pikir dulu juga.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yup..bawah tangan memiliki resiko tersendiri kak..harus hati2 dan jeli

      Hapus
  3. Wah, terima kasih gambarannya Bang Lius. Selama ini saya sering banget kepincut rumah-rumah yang take over KPR ini. Kok kayaknya jatuhnya lebih murah ya. Apalagi yang pakai kesepakatan bawah tangan. Meski demikian, harus diperhatikan risikonya. Pokoknya semua harus dibicarakan dengan notaris.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yup betul kak...harus hati2 dan minta saran dari yg lebih ahli dan berpengalaman...kehadiran notaris juga sangat diperlukan

      Hapus
  4. Saya pernah ditawari teman untuk take over KPR karena dia nggak bisa melanjutkan pembayarannya. Tapi takutnya ada masalah di kemudian hari, jadinya nggak saya iya kan. Padahal sejujurnya juga pengen banget bisa segera punya rumah sendiri

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertimbangan yang masak dan diskusi dengan pasangan lebih dahulu sangat penting.. agar pilihan yang diambil berdasarkan kesepakatan bersama... sehingga tidak menyesal dikemudian hari ... giti kan ya kak nanik...

      Hapus
  5. Tadinya saya mau take over dari Bank konven ke bank syariah. Tapi akhirnya malah lebih besar biaya ya bang Iyus. Dahlah saya lanjutkan saja sampe akhir.. wkwkwk
    Dinikmati saja saat ini. Kepikir mau ngelunasin juga ngeri di angka pinalti.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Beberapa gitu kak.. ada banyak yang perlu dipertimbangkan... salah satunya biaya...

      Hapus
  6. Informasi yg bagus mengenai KPR untuk take over rumah. Aku jadi lebih tau bahwa ada 3 kategori take over KPR

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sipp...jadi udah lebih tahu dan biaa milih mana yang sesuai kebutuhan kalau mau take over ya kak

      Hapus
  7. Kalau dulu mertua saya ambil KPR. Tapi karena dia kembali ke rumah lamanya, saya yang teruskan sampai sekarang ditinggal bersama keluarga. Mertua memberikan rumah itu ke saya, lanjut aja cicilannya sampai lunas. Kalau sudah begitu, gimana tuh?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Take iver pemberian kali namanya ya kak... ah..beruntungnya dirimu

      Hapus
  8. Saya sering melihat kredit yang ditawarkan untuk di-take over begitu, di iklan prosedurnya tampak mudah, tapi ternyata rumit ya pada kenyataannya, hehe

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada beberapa proses yang harus dilewati mas fadli.. biasanya ini yang sering merepotkan kalau yang dimintakan syaratnya tidak ada atau tidak bisa dipenuhi

      Hapus
  9. Aku baru paham nih gimana risiko dan keuntungannya kalai ditakeover dan enggaa. Tengkyu infonya bang

    BalasHapus
Untuk Sementara Pesan di Moderasi....
Menghindari Beberapa konten2 yang negatif ...
Berfikir yang Baik dan tinggalkan jejak yang baik..
Terima kasih