SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Pengucapan Lafaz Sumpah Dalam Persidangan,.





Dalam setiap persidangan menyebutkan sumpah menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan. Hal ini untuk membuktikan setiap perkataan yang akan diucapkan sebagai pihak-pihak di pengadilan adalah benar adanya dan tidak/bukan rekayasa. Sebab jika terbukti bahwa perkataan tidak diucapkan sesuai keadaan sebenarnya maka akan dikenakan lagi tindakan hukum atas perkataan palsu.

Jadi jangan bermain-main dengan sumpah yang sudah diucapkan, negara kita sendiri saat ini mengakomodir sumpah untuk beberapa agama, agama Islam, Kristen Protestan dan Katolik, agama Hindu, agama Budha bahkan untuk yang kepercayaannya tidak berkenan mengucapkan sumpah Pengadilan memfasilitasi dengan menyebutkan janji yang harus ia bacakan di muka persidangan.


Saksi yang beragama Islam mengucapkan sumpah dengan cara berdiri dan mengucapkan lafaz sumpah sebagai berikut:

“WALLAHI” atau (DEMI ALLAH)

“SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARIPADA YANG SEBENARNYA”

 Saksi yang beragama Kristen Protestan berdiri sambil mengangkat tangan sebelah kanan sampai setinggi telinga dan merentangkan jari telunjuk dan jari tengah sehingga merupakan bentuk huruf “V”, sedangkan untuk yang beragama Katolik dengan merentangkan jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis, dengan mengucapkan sumpah/janji yang bunyinya sebagai berikut:

“SAYA BERSUMPAH/BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARIPADA YANG SEBENARNYA”

“SEMOGA TUHAN MENOLONG SAYA”

Saksi yang beragama Hindu berdiri sambil megucapkan sumpah yang bunyinya sebagai berikut:

“OM ATAH PARAMA WISESA”

“SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA”

Saksi yang beragama Budha berdiri/berlutut sambil mengucapkan sumpah yang berbunyi sebagai berikut:

“DAMI SANG HYANG ADI BUDHA”

“SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA”

Dalam hal ada saksi yang karena kepercayaannya tidak bersedia mengucapkan sumpah, maka yang bersangkutan cukup mengucapkan janji sebagai berikut:

“SAYA BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA

Jadi demi berjalannya sebuah sistem peradilan, yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Semua perkataan yang diucapkan tidak hanya disaksikan oleh yang hadir di muka peradilan, tetapi sumpah tersebut diucapakan di hadapan Tuhan yang maha mengetahui tanpa adanya batasan.

]Terserah nanti yang bersangkutan akan memilih untuk tidak menyatakan sebuah kebenaran atau memilih untuk mengungkapkan sebenar-benarnya (yang terakhir adalah harapan pengadilan sebenarnya) tapi Pengadilan sudah mengupayakan jalan yang benar dan memfasilitasinya.

Semoga Tuhan Melindungi Kita Semua.   

Sumber Rujukan :  https://www(.)hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5508ec800e4c5/lafal-sumpah-di-pengadilan-bagi-penganut-kepercayaan/



Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

1 komentar

Untuk Sementara Pesan di Moderasi....
Menghindari Beberapa konten2 yang negatif ...
Berfikir yang Baik dan tinggalkan jejak yang baik..
Terima kasih