SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Hukum Acara Perdata (Kul.2. 23/7/2012)


Perkara Perdata terdiri atas 2 jenis antara lain :
1. Judicio Contentiouso --- Peradilan Sanggah Menyanggah
Ciri Cirinya  :
  1. Ada Sengketa
  2. Ada 2 Pihak ( P + T )
  3. Ada Surat Gugatan
  4. Ada Putusan (Vonis)
Contoh :
  1. Sengketa hutang piutang
  2. Sengketa Perceraian
  3. Sengketa Warisan
  4. Sengketa Tanah
  5. Sengketa Jual Beli
2. Judicio Voluntairo --- Peradilan Sukarela
Ciri – Cirinya :
  1. Tidak ada sengketa yang ada hanya permohonan.
  2. Hanya ada satu pihak yaitu pemohon.
  3. Ada surat permohonan.
  4. Ada Penetapan (Beschiking)
Contoh :
  1. Permohonan menjadi ahli waris.
  2. Permohonan menjadi wali
  3. permohonan menjadi pewarganegaraan (Naturalisasi)
Perihal pasal 118 HIR / RIB
Pasal 118 HIR / RIB adalah dasar hukum dan pedoman ke pengadilan mana kita untuk mengajukan surat gugatan yang diatur sebagai berikut :
Ayat 1. Surat gugatan diajukan ke pengadilan berdasarkan domisili hukum tergugat.
Ayat 2. (-) Jika tergugat lebih dari satu orang, surat gugatan diajukan ke pengadilan berdasarkan domisili hukum dari salah seorang tergugat (Memilih)
            (-) Jika tergugat lebih dari satu orang dan mengenai sengketa hutang piutang, dimana jika ada piutang utama dan penjamin surat, surat gugatan diajukan ke pengadilan berdasarkan domisili hukum pengutang utama tersebut.
Ayat 3 (-) Jika alamat tergugat tidak diketahui, tapi sengketanya benda tetap dan diketahui letaknya, surat gugatan diajukan berdasarkan domisili Hukum benda sengketa tersebut.
         (-) Jika alamat tergugat tidak diketahui dan juga letak benda sengketa tidak diketahui, surat gugatan diajukan berdasarkan domisili hukum penggugat.
Ayat 4 Dalam perjanjian para pihak telah menetapkan pengadilan yang akan mengadili jika kelak terjadi sengketa, Jadi surat gugatan di ajukan ke pengadilan yang telah ditetapkan tersebut.

Kompetensi Pengadilan
Konmpetensi pengadilan adalah tentang kewenangan untuk mengadili perkara yang di bagi atas 2 macam kompetensi antara lain :
  1. Komptensi Absolut yaitu untuk menentukan Pengadilan Apa yang berwenang untuk mengadili perkara itu, diantara sekian banyak jenis pengadilan yang ada. Pengadilan Negri, Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga, Pengadilan TUN, Pengadilan Perburuhan, Dsb. Pedomannya adalah Materi Perkara.
  2. Kompetensi Relatif. yaitu menentukan Pengadilan mana yang berwenang mengadili diantara sekian banyak pengadilan yang ada. Pedomannya adalah pasal 118 HIR…… Sebagai Contoh :
    1. Sengketa Perceraian yang beragama Islam
    2. Kewenangan pengadilan agama
    3. Pengadilan agama mana?
    4. Pengadlan agama berdasarkan domisili hukum (alamat) tergugat!!
Semoga bermanfaat
Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar