SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Hukum Acara Pidana (6 Februari 2012) Kuliah 1

Hukum acara pidana ialah suatu cara untuk mengakkan hukum pidana (UU no 8 tahun 1981).
Yang berwenang melakukan penyidikan adalah :
1.    Setiap anggota polisi
2.    Setiap orang yang ditunjuk oleh pimpinan Kepolisian
Wewenang adalah : menerima setiap laporan dari masyarakat dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Asas – asas  dalam Hukum Acara Pidana :
Legalitas : Suatu aturan harus diatur dalam dalam perundang-undangan.
Praduga tak bersalah : sebelum divonis oleh pengadilan seseorang dianggap tidak bersalah.
Asas ganti rugi dan rehabilitasi : Seseorang yang tidak bersalah berhak mengajukan ganti rugi dan namanya di rehabilitasi.
Proses penyidikan: Laporan kepada penyidik mengenai perkara / kasus. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat , mencari keterangan atau bukti mengenai laporan dari masyarakat.

Perbedaan antara Laporan dan Pengaduan
Pengaduan : Laporan yang disampaikan seseorang kepada penyidik dengan catatan laporan tersebut harus ditindak lanjuti.
Laporan : Laporan yang disampaikan kepada penyidik dan penyidik berhak untuk memilah – milah apakah laporan tersebut bisa atau tidak untuk ditindak lanjuti.

Surat Panggilan baik untuk tersangka atau saksi miminal 3 hari sebelum persidangan atau pemeriksaan.
Pemeriksaan tersangka atau saksi harus menunjukkan atau berdasarkan bukti – bukti yang cukup. Minimal SPDP : Surat Perintah Dimulainya Penyidikan .
Apabila seseorang dipanggil oleh penyidik, apakah dia berhak untuk didampingi pengacara ?
Kalau statusnya sebagai tersangka berhak untuk didampingi penasehat hukum tetapi kalau statusnya sebagai saksi boleh memakai penasehat hukum dan boleh juga tidak tetapi dalam pemeriksaan sebagai saksi aa jarak antara saksi dengan Pensehat hukumnya.
Penagkapan : Pengekangan sementara waktu terhadap kebebasan terdakwa.

Alasan Penangkapan : 
1.    Dikhawatirkan melakukan tindak pidana
2.    Dikhawatirkan melarikan diri
3.    Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti

Polisi berhak untuk menahan atau melakukan pengurungan maksimal ± 20 hari, jika tidak ada barang bukti yang kuat maka tersangka harus dilepaskan.
Kalau perlu diperpanjang, maka Jakasa Penuntut Umum dapat melakukan permintaan perpanjangan penahanan ± 40 hari.
Ketika sudah memasuki persidangan dan masih perlu pemeriksaan lanjutan maka penahanan masih bisa diperpanjang hingga ± 20 hari lagi.

Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar