SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Pencantuman Identitas Penggugat di Surat Gugatan Dalam Sengketa Tata Usaha Negara

 

Persidangan Di PTUN

 

Salah satu kesalahan yang sering dilakukan oleh Kuasa Hukum terkait dengan pencantuman identitas dari Penggugat adalah mencantumkan seluruh identitas yang terdapat dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk), padahal tidak semua hal yang tercantum di KTP seperti Jenis Kelamin, Golongan Darah dan Nomor NIK itu perlu dicantumkan dalam surat gugatan.

Jadi dasar hukumnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 56 ayat 1 bahwa terkait dengan identitas dari Penggugat yang perlu dicantumkan  adalah NAMA, KEWARGANEGARAAN, TEMPAT TINGGAL, dan PEKERJAAN PENGGUGAT, atau KUASANYA, selain daripada itu tidak perlu dicantumkan.

Dan untuk identitas Tergugat pun demikian hanya mencantumkan NAMA, JABATAN, dan TEMPAT KEDUDUKAN TERGUGAT.

Belajar Hukum Acara Tata Usaha Negara

 

Related Posts
Terbaru Lebih lama
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar