Salah satu kesalahan yang sering
dilakukan oleh Kuasa Hukum terkait dengan pencantuman identitas dari Penggugat adalah
mencantumkan seluruh identitas yang terdapat dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk), padahal
tidak semua hal yang tercantum di KTP seperti Jenis Kelamin, Golongan Darah dan
Nomor NIK itu perlu dicantumkan dalam surat gugatan.
Jadi dasar hukumnya adalah Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal
56 ayat 1 bahwa terkait dengan identitas dari Penggugat yang perlu dicantumkan adalah NAMA, KEWARGANEGARAAN, TEMPAT TINGGAL,
dan PEKERJAAN PENGGUGAT, atau KUASANYA, selain daripada itu tidak perlu
dicantumkan.
Dan
untuk identitas Tergugat pun demikian hanya mencantumkan NAMA, JABATAN, dan TEMPAT
KEDUDUKAN TERGUGAT.
Belajar Hukum Acara Tata Usaha Negara