SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Siap-siap untuk Akreditasi (Rapat Bulanan)

Ketua dan Wakil Ketua PTTUN Jakarta 
Perubahan itu abadi, Succes is not a destination but a journey.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Bapak. DR. Kadar Slamet, SH, Mhum selaku Moderator Rapat bulanan menegaskan agenda rapat kali ini diantaranya adalah Evaluasi, Capaian dan Monitoring. Dan kalau masih tersisa waktu mungkin akan membahas masalah yang dihadapi oleh masing-masing bagian.

Sementara Bapak Ketua PTTUN Jakarta Dr. Istiwibowo, SH, MH melanjutkan agenda rapat, terlebih mengenai kinerja saat ini kita sudah memiliki Perma 7,8,9.

Ada juga peraturan dari BKN dimana menitik beratkan pada cuti yang dapat diambil walau hanya 1 (satu) hari saja. Sebelumnya cuti minimal 3 (tiga) hari kalau dibawah itu hanya diberikan cuti dengan pemotongan kompensasi sementara cuti tidak ada pemotongan. Detil teknisnya akan dijelaskan nanti oleh bagian Kepegawaian.

Hal penting berikutnya, jika ingin berpergian keluar Negeri baik Hakim dan Panitera tidak hanya ijin dari pimpinan tapi juga harus mendapat ijin dari Dirjen. 

Akreditasi
Mengenai rencana persiapan Akreditasi, akan dijelaskan detilnya oleh bagian Sekretariatan. 

Ketua PTTUN memberikan penegasan dan penjelasan

Singkatnya Akreditasi dilaksanakan mulai tanggal 29 Januari 2018. Meskipun belum ada Toolkit tetapi kita akan mendahului sekaligus membantu Dirjen Miltun untuk membuat Toolkit bersangkutan. 

Dan Akreditasi ini akan dilakukan oleh Lembaga Independent. Sehingga memiliki Road Map yang direncanakan.

Untuk Tim Akreditasi melibatkan semua bagian  dan diharapakan untuk semua tim berupaya lebih baik lagi (Never Ending Inprovement).

Perubahan itu abadi, Succes is not a destination but a journey, pesan Pak Ketua.. 

Terutama untuk pengadilan yang core bisnisnya adalah putusan, ruang penyimpanan arsip sangatlah penting. 

Atau ada juga Tata Naskah Dinas Elektrik (TNDE) surat eletronik yang beberapa kali mengalami kendala dalam pemisahan surat sehingga berujung ke bagian terkait. 

Pak Wakil menambahkan, untuk pengambilan ijin berdasarkan SK KMA No 163, ke depan semuanya akan meminta ijin melalui Dirjen. 

Akreditasi dimulai Senin besok,  hal penting lainnya adalah Penataan Ruang Publik dan Penataan Ruang Kerja patut juga diperhatikan.

Dengan demikian perlu disusun Rencana Kerja Tahun 2018 baik untuk bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan.

Selaku Koordinator, beliau menegaskan mulai awal tahun ini akan dipublikasikan siapa saja yang sering terlambat hadir atau pulang tidak sesuai jam kerja.

Panitera PTTUN Jakarta sedang memberikan Pemaparan 


Kepaniteraan
Pak Panitera, Bpk Wahidin, SH, MM menambahkan, karena beliau masih baru disini, Waskat belum berjalan secara maksimal. 

SK KMA 071, disebutkan ada pengawas absensi dan petugas absensi. Atasan langsung dimana posisinya?  Ini yang akan dijalankan dan kembali Pak Panitera memaparkan Kinerja Penanganan Perkara untuk Tahun 2017, 

Untuk mencapai Excellent Court diperlukan setidaknya 4 syarat :
1.  Prodktivitas memutus peradilan diatas 70 persen. Kita sudah mencapai 84 persen.
2.  Penyelesaian minutasi diatas 100 persen dan ini masih kurang.
3. Jangka waktu penyelesaian 100 persen paling lama 3 bulan, kita masih mencapai 94 persen.
4.  Persentase sisa produk perkara menurun.

Mengenai disiplin pegawai kedepan akan dikembalikan ke atasan masing-masing. Kita merujuk kepada  Perma No 8 yang sudah ada

Kesekretariatan
Berikutnya dari bagian Kesekretariatan, Bapak Sekretaris Akhmad Sefudin, SH, MH memberikan paparannya. Diawal, beliau menegaskan mengenai peraturan cuti yang baru.

Sekretaris PTTUN Jakarta

 
Cuti yang ditangguhkan paling banyak 6 (enam) hari kerja. Berbeda dari tahun sebelumnya. Hak cuti yang digunakan 2 tahun berturut- turut maksimal dapat digunakan maksimal 24 hari termasuk cuti tahun berjalan. 

Mengenai cuti besar, yang berhak adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah 5 (lima) tahun berturut-turut bekerja dan berhak mendapatakan cuti selama 3 (tiga) bulan. Dan setiap yang sudah mengambil cuti besar tidak berhak lagi untuk cuti tahunan.

Untuk yang mendapat cuti besar tidak berhak atas kompensasi remunerasi. 

Sementara cuti melahirkan untuk anak pertama hingga ke tiga  berhak mendapatkan cuti, untuk anak ke 4 diberikan cuti besar. Lama cuti besar sama seperti cuti melahirkan yaitu 3 bulan. 

Atau ada juga Cuti karena Alasan penting, yang dapat digunakan apabila, ibu, bapak, orang tua mertua dan adik sakit atau meninggal dunia atau melangsungkan perkawinan, atau sakit keras yang dibuktikan dengan surat rawar inap.

Untuk Pegawai Negeri Sipi Pria dapat diberikan Cuti jika istri melahirkan karena Operasi Caesar disertai surat pendukung yang diperlukan.

Cuti bersama dapat ditetapkan Presiden dan tidak mengurangi hak cuti tahunan. 

Selesai dengan penjelasan mengenai Cuti, maka selesai juga agenda rapat bulanan kali ini, dan implementasi serta evaluasinya akan dibahas di rapat berikutnya.

Maju Terus Peradilan Indonesia




Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar