SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Tiga Hari Ini Bertugas Sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Panitera Muda Hukum

 



Selepas Ujian Examinasi Panitera Pengganti Tingkat Banding kembali beraktivitas rutin seperti biasa layaknya panitera pengganti. Membantu Majelis Hakim dalam persidangan, membuat berita acara persidangan, menunda persidangan, memperhatikan dan mencermati dokumen-dokumen perkara apakah masih terdapat dokumen yang masih kurang dan masih ada beberapa tugas lainnya.

 

Saat ini menjadi PNS tidak sama lagi dengan PNS-PNS sebelumnya. Mulai dari pola perekrutan yang berbeda sudah berbasis teknologi informasi ditambah pekerjaan-pekerjaan yang mulai beragam variasinya sebut beberapa seperti PNS yan bekerja juga sebagai Panitia Pengadaan Barang dan Jasa atau PNS yang terlibat dengan Pokja-Pokja (kelompok kerja) tertentu. Tetapi tetap saja masih ada stigma negatif tentang PNS (hiks sedih) karena memang tidak dapat dipungkiri masih ada saja PNS-PNS yang nakal.

 

Yang bikin semakin miris adalah salah satu mentri yang mengatakan PNS versi 9.0.5 yang artinya datang jam Sembilan lalu tidak berbuat apa-apa alias zonk dan jam 5 pulang ke rumah. Haeduh, bukan memperbaiki citra PNS malah memperburuk citra PNS saja.

 

Udah ah curhat tentang PNS-nya. Kali ini mau bercerita tentang tugas Plh Panitera Muda Hukum saja.

 

Tampilan Layar Pekerjaan Disposisi Panmud
Tampilan Layar Pekerjaan Disposisi Panmud 


Menjadi PLH Panitera Muda Hukum

Pejabat Panitera Muda Hukum sedang berduka cita sehingga untuk sementara waktu tugas-nya digantikan oleh saya sendiri selaku Panitera Pengganti. Sebenarnya saya sendiri tidak memiliki kualifikasi khusus untuk menjadi Plh Panitera Muda Hukum, tetapi karena saya seorang Panitera Pengganti, setidaknya sedikit paham dengan alur proses kerja di Kepaniteraan Muda Hukum dan kalau pun tidak paham, banyak ruang dan orang-orang  untuk bertanya. Intinya sih menjadi PNS adalah memiliki hati untuk mau terus belajar dan berkembang dan tidak malu untuk bertanya dan selalu termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.


Tampilan Layar Pekerjaan Disposisi Panmud
Tampilan Disposisi Surat Dengan Aplikasi 


Dan saat ini sudah dibantu dengan teknologi informasi jadi disela-sela kegiatan bersidang menyempatkan melakukan tugas Panitera Muda Hukum (Panmud Hukum).

Sederhananya, salah satu tugas Panmud Hukum itu adalah membantu Panitera, berawal dari disposisi surat masuk Panitera yang memerintahkan kepada Panmud Hukum untuk melaksanakan tugas tertentu seperti meneliti permintaan Surat Keterangan Bebas Perkara, meneliti permintaan surat tertentu atau putusan tertentu memastikan apakah yang meminta salah satu pihak yang berperkara atau pihak umum (seperti mahasiwa dan lainnya). Dan menandatangani beberapa dokumen-dokumen terkait perkara.

 

Setidaknya untuk sementara itu yang saya pahami menjadi PLH Panmud Hukum, senang diberikan kesempatan untuk mempelajari hal-hal baru selain menambah wawasan tentunya juga keilmuan tertentu.

 

Jadi ketika terdapat berita tentang PNS yang tidak bekerja kembali lagi lihat dahlulu bahwa ketika proses perekrutan sudah benar dan mendapatkan sesuai dengan kualifikasi dan kompentensi hanya tinggal menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat. Terkadang penempatan yang salah hingga tidak adanya ruang apresiasi terhadap kinerja yang telah diberikan, sehingga terkadang bibit-bibit PNS yang dapat bekerja maksimal menjadi tumpul dan bekerja alakadarnya dan menjadi demotivasi.

 

Kiranya kita dijauh dari bibit-bibit demotivasi tadi dan menjadi pribadi-pribadi baik yang mau untuk terus belajar dan tumbuh.

 

 

Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar