Selepas Ujian Examinasi Panitera Pengganti Tingkat Banding kembali beraktivitas
rutin seperti biasa layaknya panitera pengganti. Membantu Majelis Hakim dalam
persidangan, membuat berita acara persidangan, menunda persidangan,
memperhatikan dan mencermati dokumen-dokumen perkara apakah masih terdapat dokumen
yang masih kurang dan masih ada beberapa tugas lainnya.
Saat ini menjadi PNS tidak
sama lagi dengan PNS-PNS sebelumnya. Mulai dari pola perekrutan yang berbeda
sudah berbasis teknologi informasi ditambah pekerjaan-pekerjaan yang mulai
beragam variasinya sebut beberapa seperti PNS yan bekerja juga sebagai Panitia
Pengadaan Barang dan Jasa atau PNS yang terlibat dengan Pokja-Pokja (kelompok
kerja) tertentu. Tetapi tetap saja masih ada stigma negatif tentang PNS (hiks
sedih) karena memang tidak dapat dipungkiri masih ada saja PNS-PNS yang nakal.
Yang bikin semakin miris adalah
salah satu mentri yang mengatakan PNS versi 9.0.5 yang artinya datang jam Sembilan
lalu tidak berbuat apa-apa alias zonk dan jam 5 pulang ke rumah. Haeduh,
bukan memperbaiki citra PNS malah memperburuk citra PNS saja.
Udah ah curhat tentang PNS-nya.
Kali ini mau bercerita tentang tugas Plh Panitera Muda Hukum saja.

Tampilan Layar Pekerjaan Disposisi Panmud
Menjadi PLH Panitera Muda
Hukum
Pejabat Panitera Muda Hukum
sedang berduka cita sehingga untuk sementara waktu tugas-nya digantikan oleh saya
sendiri selaku Panitera Pengganti. Sebenarnya saya sendiri tidak memiliki
kualifikasi khusus untuk menjadi Plh Panitera Muda Hukum, tetapi karena saya
seorang Panitera Pengganti, setidaknya sedikit paham dengan alur proses kerja
di Kepaniteraan Muda Hukum dan kalau pun tidak paham, banyak ruang dan orang-orang
untuk bertanya. Intinya sih menjadi PNS adalah
memiliki hati untuk mau terus belajar dan berkembang dan tidak malu untuk
bertanya dan selalu termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.
![]() |
| Tampilan Disposisi Surat Dengan Aplikasi |
Dan saat ini sudah dibantu dengan teknologi informasi jadi disela-sela kegiatan bersidang menyempatkan melakukan tugas Panitera Muda Hukum (Panmud Hukum).
Sederhananya, salah satu
tugas Panmud Hukum itu adalah membantu Panitera, berawal dari disposisi surat
masuk Panitera yang memerintahkan kepada Panmud Hukum untuk melaksanakan tugas tertentu
seperti meneliti permintaan Surat Keterangan Bebas Perkara, meneliti permintaan
surat tertentu atau putusan tertentu memastikan apakah yang meminta salah satu
pihak yang berperkara atau pihak umum (seperti mahasiwa dan lainnya). Dan
menandatangani beberapa dokumen-dokumen terkait perkara.
Setidaknya untuk sementara
itu yang saya pahami menjadi PLH Panmud Hukum, senang diberikan kesempatan
untuk mempelajari hal-hal baru selain menambah wawasan tentunya juga keilmuan
tertentu.
Jadi ketika terdapat berita
tentang PNS yang tidak bekerja kembali lagi lihat dahlulu bahwa ketika proses
perekrutan sudah benar dan mendapatkan sesuai dengan kualifikasi dan kompentensi
hanya tinggal menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat. Terkadang
penempatan yang salah hingga tidak adanya ruang apresiasi terhadap kinerja yang
telah diberikan, sehingga terkadang bibit-bibit PNS yang dapat bekerja maksimal
menjadi tumpul dan bekerja alakadarnya dan menjadi demotivasi.
Kiranya kita dijauh dari bibit-bibit
demotivasi tadi dan menjadi pribadi-pribadi baik yang mau untuk terus belajar
dan tumbuh.










