Secara hari ini Senin 15 Juni 2026 dan esok hari Selasa
16 Juni 2026 adalah libur Nasional bertepatan dengan Tahun Baru Islam. Praktis bagi
yang hendak berlibur lumayan bisa panjang dari Sabtu hingga Selasa, ya kan.
Namun beberapa waktu lalu dalam rapat bulanan Ketua
PTUN Jakarta telah mengingatkan dalam pengambilan cuti agar memperhatikan
keadaan kantor sehingga tetap dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pun
juga memperhatikan kebutuhan dari cuti itu sendiri, agar diatur sedemikian
rupa sehingga efektif memang bagi yang membutuhkan dan merayakan hari libur terkait.
Dan karena saya juga kebetulan tidak ada kebutuhan cuti
yang mendesak dan saya kristen sehingga pesan Ketua PTUN Jakarta yang telah
disampaikan dapat dilakukan.
Jadi hari Senin ini yang masuk kategori Harpitnas (Hari
Kejepit Nasional) dan memang tidak banyak berbeda antara hari kejepit nasional
dengan hari biasa pada umumnya. Pelayanan tetap berjalan dengan baik.
Senin-Hari Kejepit Nasional-Tetap Beraktivitas Seperti
Biasa
Tidak ada yang berbeda seperti hari biasa lainnya,
bahkan penumpang KRL pun tetap sama, berjubel dan penuh sesak seperti hari
senin pada umumnya.
Pun sama dengan kegiatan senin pada umumnya, Senin
pagi selalu dimulai dengan apel pagi dan
memastikan kehadiran pegawai, berapa orang yang melaksanakan cuti dan berapa
orang yang sakit atau tidak masuk sehingga semuanya terdata dan sesuai dengan
keseluruhan jumlah pegawai.
Pekerjaan pun tidak jauh berbeda, ada yang tetap
bersidang seperti biasa atau ada juga seperti saya menyelesaikan beberapa
Berita Acara Persidangan.
Dan jam pulang pun tidak berbeda, tetap sama absensi
dengan aplikasi yang sama, gambar diri yang sama dengan latar belakang tempat
kerja dan posisi yang harus berada di kantor.
Yup, PNS saat ini seharusnya sudah tidak dapat lagi
berbuat “semaunya” semuanya sudah mulai terukur dan telah dibantu dengan
teknologi informasi. Sehingga mendengar penuturan salah satu menteri beberapa waktu
lalu PNS versi 9.0.5, datang absen jam sembilan pagi lalu tidak berbuat apa-apa
kemudian pulang di jam lima sore.
Meskipun tidak dapat dipungkiri ada PNS yang demikian
namun sepertinya jumlahnya tidak banyak saat ini. Kalau PNS datang jam sembilan
dan itu sudah dipastikan telah maka aplikasi otomatis akan memotong kehadirannya.
Kalaupun ada PNS yang tidak bekerja itu sih lebih
kepada atasan atau pimpinannya tidak mampu mengorganisasikan seluruh bawahannya
dengan baik.
Karena dikami sendiri dengan adanya beberapa
target-target kinerja yang harus dicapai sehingga akan memaksa pegawai untuk
memenuhi target tersebut meskipun dengan standar minimal, tetapi pada akhirnya
tercapai semua PNS dapat dikaryakan atau dibuat bekerja sehingga tidak ada lagi
PNS yang kosong atau tidak bekerja pada saat jam kerja.
Terlebih saat ini jika hendak keluar kantor, datang
terlambat, ijin pulang lebih awal semuanya harus terdata tidak seperti pada
masa itu yang semuanya dapat datang dan pergi sesukanya. Saat ini ijin akan
diberikan tetapi dengan syarat harus mengisi form yang sudah ada dan atas
sepengetahuan atasan langsung. Lalu kalau melanggar, saat ini surat peringatan
sudah mudah untuk dikeluarkan. Dan untuk memberhentikan PNS sudah tidak sesulit
seperti dahulu.
Jadi ketika hari kejepit nasional sekalipun maka
semangat untuk tetap masuk kantor dan beraktivitas sama seperti hari biasa pada
umumnya.
Semangat bekerja dan semangat memberikan pelayanan
yang terbaik.








