Apel Pagi PTUN Jakarta |
Setelah Jumat Kemarin kita mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh Ito Risma Hutajulu, terkait dengan Tata Cara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan yang terdiri dari Lisan dan Tulisan dan yang melalui Siwas. Maka Pagi ini giliran saya untuk menyambungkan keterangan yang telah disampaikan dengan tema Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.
Maka pagi ini sesuai dengan tema yang disampaikan adalah Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan berdasarkan Perma No 9 Tahun 2016, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan ada pada bagian keenam halaman 33, dimulai dari Pasal 37 hingga 41 dengan inti yang pada pokoknya sebagai berikut
Dalam jangka waktu paling
lama 10 (sepuluh) hari sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Kepala
Badan Pengawasan yang disertai dengan rekomendasi, Ketua Muda/Kamar Pengawasan
meneruskan kepada Ketua Mahkamah Agung, disertai pendapat mengenai sanksi/hukuman
yang akan dijatuhkan.
Ketua Mahkamah Agung
menetapkan sanksi/hukuman disiplin berat, sedang atau ringan dalam tenggang
waktu 20 (dua puluh hari) sejak menerima pendapat dari Ketua Muda/Kamar
Pengawasan.
Sekretaris Mahkamah Agung,
Direktur Jederal Badan Peradilan terkait, Kepala Badan menerbitkan surat
keputusan penjatuhan hukuman disiplin selambatlambatnya dalam waktu 10
(sepuluh) hari sejak menerima penetapan penjatuhan hukuman disiplin terhadap
hakim dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
Apel Pagi PTUN Jakarta |
Apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Badan Pengawasan
menyimpulkan bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan yang diadukan,
maka Ketua Muda/Kamar Pengawasan Mahkamah Agung menyatakan Pengaduan ditutup
Apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Pengadilan Tingkat Banding
atau Pengadilan Tingkat Pertama menyimpulkan bahwa Terlapor tidak terbukti
melakukan perbuatan yang diadukan, maka Kepala Badan Pengawasan menyatakan Pengaduan
ditutup.
Surat pernyataan ditutupnya
Pengaduan dikirimkan oleh Badan Pengawasan kepada Pimpinan Pengadilan yang
melakukan pemeriksaan dengan tembusan kepada instansi tempat Terlapor bertugas.
Dalam hal Pengaduan tidak
terbukti, maka Pengaduan ditutup dan dapat dibuka kembali apabila terdapat
bukti baru dikemudian hari.
Terhadap Terlapor yang
Pengaduannya tidak terbukti dipulihkan nama baik, kedudukan, harkat dan
martabatnya dalam bentuk surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan
Pengawasan.
Apabila dari hasil
pemeriksaan ternyata pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor terbukti
menimbulkan kerugian keuangan negara, dapat diajukan tindakan tuntutan
perbendaharaan dan tuntutan pengembalian kerugian kepada negara.
Apabila dari hasil
pemeriksaan ternyata pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor tersebut
mengandung unsur tindak pidana, maka atasan langsung yang bersangkutan dapat
melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih
lanjut.
Keputusan penjatuhan hukuman
dimasukan dalam aplikasi SIWAS MA-RI dan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian
(SIKEP) yang dikelola oleh satuan kerja terkait
Apel Pagi PTUN Jakarta |
Selesai, semoga kita dijauhi dari sangsi displin dan dapat memberikan kontribusi yang terbaik untuk negeri Ini;