SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Rapat Bulanan PTTUN, Sosialisasi Instrumen Pembinaan dan Pengawasan


Rapat Bulan  Agustus 2016

Intinya adalah siapa pun. Baik yang didalam atau masyarakat luas yang ingin memberikan informasi apapun boleh melaporkan melalui saluran yang ada. 

Rapat Bulanan dihadiri seluruh Hakim, Panitera dan Jajaran Staf  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dimulai tepat pukul 10 WIB. Pada dasarnya rapat membahas kepada kehadiran peraturan yang baru. Lebih kepada refresh terkait dengan keadaan saat ini. Perma No 7 Tahun 2016, Tentang Penegakan Disiplin kerja Hakim pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang di bawahnya.

Perma No 7 sendiri menggantikan SK KMA No 069/KMA/SK/V/2009 tentang peruahan pertama atas keputusan Mahakamah Agung nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. 
Intinya adalah bagaimana kembali menegakkan peraturan yang sudah ada. Penegakan kepada disiplin kerja. Termasuk Hakim, Panitera dan Unsur Aparatur Sipil di dalamnya.

Sementara Perma No 08 Tahun 2016  tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, ini juga mencabut SK KMA no 096/SK/X/2006. Stretchingnya kepada atasan langsung. Pengawasan melekat pada atasan langsung berjenjang.

Ketua PTTUN Jakarta memberikan penjelasan tentang PERMA Baru
Yang tertinggi ada di badan pengawasan itu sendiri. Semangatnya adalah menemukan kesalahan secara dini agar segera di tindak lanjuti supaya tidak merambat ke mana-mana. 

Atasan  bertanggung jawab langsung terhadap perilaku anak buah yang diasuhnya. 

Wakil ketua memberikan penegasan kepada Preventif yang termaktub di dalam Perma 08 Tahun 2016.

Peradilan sendiri mengurusi banyak hal dari Tata Kelola, mulai dari Tata Kelola Perkara, Perencanaan dan Keuangan.

Sistem Penanganan Pengaduan di lingkungan Lembaga Peradilan (Whistle Blowing System).
Hal ini berdasarkan  Peraturan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan pengaduan  (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya.

Semua pengaduan yang diterima oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama, harus dimasukkan ke dalam aplikasi sistem informasi kepada Badan Pengawasan baik oleh pelapor secara mandiri maupun elektronik atau oleh petugas meja pengaduan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Ketua dan Wakil Ketua PTTUN Jakarta


Penanganan Pengaduan dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran dilakukan secara tepat sasaran, hemat sumber daya, tenaga, biaya dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku


Ternyata KPK tidak setuju dengan sistem penilaian terdahulu yang bersifat internal saja. Dengan memberikan nilai rendah, karena sistem Penilaian Internal dianggap masih lemah karena bersifat intern. 

Tetapi dengan dibuatnya Peraturan No  9 Tahun 2016, membuat penilaian berlaku baik dalam dan eksternal.

Memang sudah sempurnanya dibuka laporan dari luar tidak hanya internal. Dan beberapa departemen sudah melakukannya, salah satunya adalah Departemen Keuangan.

Intinya adalah siapa pun. Baik yang didalam atau masyarakat luas yang ingin memberikan informasi apapun boleh melaporkan melalui saluran yang ada. 

Optimalisasi meja pengaduan dan kotak pengaduan. Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab bagian Panitera Muda Perkara.



PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI
  1. APLIKASI SIWAS MA RI PADA SITUS MA.          www.pengaduan.mahkamahagung.go.id
  1. LAYANAN PESAN SINGKAT  
         Pada no hp 085282490900 dengan format :
namapelapor#nip/noidentitas pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.

  1. SURAT ELEKTRONIK 
           E-MAIL pengaduan @badanpengawasan.net
 
  1. FAKSIMILE. 021-29079274. 
          TELEPON. 021-29079274.
 
Harapannya rapat kali ini ada pengambilan komitmen bersama. Untuk dapat merealisasikan peraturan ini. 


Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar