Persiapan terakhir dalam rangka mengikuti Examinasi
Panitera Pengganti di PT. TUN
Jakarta. Hari ini belajar kembali mengenai Teknis Administras dan Persidangan
di Pengadilan TUN.
Untuk dasar Hukumnya, melalui Perma No. 3/2018 Teknis Administrasi secara elektronik itu terdiri
dari tiga yaitu E- Filling : Pendaftaran yang dilaksanakan secara elektronik. E
Payment : Pembayaran yang dlakukan secara elektronik dan E Summon : Pemanggilan
Para Pihak yang dilakukan secara elektronik.
Perma 3/2018 kemudian disempurnakan dengan Perma No
1/2019, yang menambahkan pada bagian persidangan secara elektronik (Elitigasi) hingga
pengajuan upaya hukum yang dilaksanakan secara elektronik. Terkait dengan
persidanga elektronik dilaksanakan mulai dari Pembacaan Gugatan, Jawab-Jinawab,
Kesimpulan dan Pembacaan Putusan.
Dan saat ini Perma 3/2018 dan Perma 1/2019 disempurnakan
kembali dengan Perma No 7/2022 tentang Perubahan Perma No 1/2019 tentang Administrasi
Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.
Dalam catatan yang menjadi perhatian saya selama
pembelajaran adalah mengenai detil definisi-definisi persidangan dan beberapa
hal lainnya.
SIP adalah seluruh sistim infomasiyang disediakan oleh
Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan terhadap Para Pencari Keadilan yang
meliputi administrasi pelayanan perkara dan persidangan secara elektronik.
Pengguna
Terdaftar adalah Advokat Kurator
atau Pengurus yang memenuhi syarat sebagai Pengguna SIP dengan Hak dan
Kewajiban yang diatur oleh Mahkamaha Agung.
Syarat Pengguna
Terdaftar Advokat adalah harus memiliki, KTP, KTA dan Advokat
Syarat Pengguna Terdaftar Kurator adalah memiliki
KTP, Kartu Keanggotaan Kurator, memiliki Sertifikat Kurator, memiliki Surat
Pendaftaran sebagai Kurator.
Pengguna
Lainnya adalah Subyek Hukum selain
Pengguna Terdaftar yang memenuhi syarat untuk menggunakan SIP dengan Hak dan
Kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.
Administrasi Perkara Secara
Elektronik adalah serangkaian proses
penerimaan gugatan/ permohonan/ keberatan/ bantahan/ perlawanan/ intervensi,
penerimaan pembayaran, penyampaina panggilan/ Pemberitahuan, Jawaban, Replik,
Duplik Kesimpulan, Penerimaan Upaya Hukum serta Pengelolaan, Penyampaian dan
Penyimpanan dokumen perkara Tata Usaha Negara dengan menggunakan sistem
elektronik.
Persidangan
Elektronik adalah serangkaian proses
memeriksa dan mengadili perkara di Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukundan
Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Penggugat
adalah orang yang
menggugat termasuk Pemohon, Pelawan, Pembatah dalam suatu Perkara.
Tergugat
adalah orang yang
digugat termasuk Termohon, Terlawan, Terbantah dalam suatu perkara
Pihak
Ketiga adalah pihak yang
bukan berperkara namun merasa haknya dirugikan dalam suatu perkara yang sedang
diperiksa atau berjalan.
(Dalam hal terdapat
Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir,
persidangan tetap dilanjutkan secara
elektronik dan perkara diputus secara verstek)
Dokumen
Elektronik adalah dokumen yang
terkait dengan perkara yang diterima disimpan dan dikelola dalam SIP.
Tanda
Tangan Elektronik
adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai
alat verifikasi dan autentifikasi.
Semoga Tuhan melihat upaya yang saya lakukan dan
memudahkan jalan untuk menjadi Panitera Pengganti di PT. TUN Jakarta... Amien
“Kalau kamu (manusia) saja merencanakan yang terbaik
bagi dirinya dan masa depannya masa iya (Tuhan) yang kamu sembah itu tidak
memberkati rencana yang kamu lakukan”










