SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan TUN Secara Elektronik

Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan TUN Secara Elektronik

 

Persiapan terakhir dalam rangka mengikuti Examinasi Panitera Pengganti di PT. TUN Jakarta. Hari ini belajar kembali mengenai Teknis Administras dan Persidangan di Pengadilan TUN.

 

Untuk dasar Hukumnya, melalui Perma No. 3/2018  Teknis Administrasi secara elektronik itu terdiri dari tiga yaitu E- Filling : Pendaftaran yang dilaksanakan secara elektronik. E Payment : Pembayaran yang dlakukan secara elektronik dan E Summon : Pemanggilan Para Pihak yang dilakukan secara elektronik.

 

Perma 3/2018 kemudian disempurnakan dengan Perma No 1/2019, yang menambahkan pada bagian persidangan secara elektronik (Elitigasi) hingga pengajuan upaya hukum yang dilaksanakan secara elektronik. Terkait dengan persidanga elektronik dilaksanakan mulai dari Pembacaan Gugatan, Jawab-Jinawab, Kesimpulan dan Pembacaan Putusan.

 

Dan saat ini Perma 3/2018 dan Perma 1/2019 disempurnakan kembali dengan Perma No 7/2022 tentang Perubahan Perma No 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.

 

Dalam catatan yang menjadi perhatian saya selama pembelajaran adalah mengenai detil definisi-definisi persidangan dan beberapa hal lainnya.

SIP adalah seluruh sistim infomasiyang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan terhadap Para Pencari Keadilan yang meliputi administrasi pelayanan perkara dan persidangan secara elektronik.

Pengguna Terdaftar adalah Advokat Kurator atau Pengurus yang memenuhi syarat sebagai Pengguna SIP dengan Hak dan Kewajiban yang diatur oleh Mahkamaha Agung.

Syarat Pengguna Terdaftar Advokat adalah harus memiliki, KTP, KTA dan Advokat

Syarat  Pengguna Terdaftar Kurator adalah memiliki KTP, Kartu Keanggotaan Kurator, memiliki Sertifikat Kurator, memiliki Surat Pendaftaran sebagai Kurator.

Pengguna Lainnya adalah Subyek Hukum selain Pengguna Terdaftar yang memenuhi syarat untuk menggunakan SIP dengan Hak dan Kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.

 

Administrasi Perkara Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/ permohonan/ keberatan/ bantahan/ perlawanan/ intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaina panggilan/ Pemberitahuan, Jawaban, Replik, Duplik Kesimpulan, Penerimaan Upaya Hukum serta Pengelolaan, Penyampaian dan Penyimpanan dokumen perkara Tata Usaha Negara dengan menggunakan sistem elektronik.

Persidangan Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara di Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukundan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Penggugat adalah orang yang menggugat termasuk Pemohon, Pelawan, Pembatah dalam suatu Perkara.

Tergugat adalah orang yang digugat termasuk Termohon, Terlawan, Terbantah dalam suatu perkara

Pihak Ketiga adalah pihak yang bukan berperkara namun merasa haknya dirugikan dalam suatu perkara yang sedang diperiksa atau berjalan.

(Dalam hal terdapat Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan  secara elektronik dan perkara diputus secara verstek)

Dokumen Elektronik adalah dokumen yang terkait dengan perkara yang diterima disimpan dan dikelola dalam SIP.

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.

 

Semoga Tuhan melihat upaya yang saya lakukan dan memudahkan jalan untuk menjadi Panitera Pengganti di PT. TUN Jakarta... Amien

 

“Kalau kamu (manusia) saja merencanakan yang terbaik bagi dirinya dan masa depannya masa iya (Tuhan) yang kamu sembah itu tidak memberkati rencana yang kamu lakukan”

 

 

Teknis Administrasi Persidangan Secara Elektronik


Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar