SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

RUU KUHP

Membaca berita diharian Suara Pembaruan edisi Jum'at  Mei 2013. Semakin memperjelas bagi saya tujuan Rancangan Undang-undang Kitab Umum Hukum Pidana. Mengapa? Ada beberapa point yang bagus untuk diterapkan seperti sebagai berikut :
  1. Kepolisian hanya berhak melakukan penahanan 5 x 24 jam saja.
  2. Kejaksaan  berhak melakukan perpanjangan masa penahanan 5 x24 jam.
  3. Akan ada Hakim Komisaris, dan ini sifatnya masih baru. Diambil dari Hakim yang sudah tersedia sekaligus yang memiliki idealisme dan integritas yang tingi.
  4. Hal baru lainnya adalah penyelesaian masalah diluar sidang pengadilan. Untuk kasus tindak pidana ringan, memiliki masa hukuman 4-5 tahun. Tetapi hal ini tidak berlaku bagi residivis dan yang sudah ditahan. Karena jika sudah ditahan akan mengurangi makna penahanannya. Hal ini sudah di lakukan di negara Belanda dan Rusia. Terbukti mereka sudah berhasil mengurangi perkara yang masuk ke pengadilan.
Sepertinya Indonesia sebagai Rechstaat (Negara Hukum) perlu mempercepat langkah untuk menetapkan dan memutuskan RUU menjadi sebuah UU. Sehingga permasalahan hukum yang ada dinegeri ini tidak semakin menumpuk. Yang terpenting juga adalah  mengembalikan kuasa dan kedudukan para aparat penegak hukum sebagai Officium Nobile (Profesi yang terhormat).
Pastinya demikian. Mari kita nantikan. Semoga
Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar