SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Metode Penelitian Hukum (Kul 1, 30 Juli 2012)

Prinsip yang mengatakan Metode penelitian hukum tidak ada hubungannya dengan praktek adalah salah besar. Faktanya adalah MPH (Metode Penelitian Hukum) tidak berhenti ketika kita menyusun skripsi saja melainkan terus lanjut dan dipraktekkan didalam keseharian kita.

Sebab, MPH itu berguna untuk mempertajam cara kita untuk melihat sebuah masalah Hukum.

Intinya MPH adalah

1. Apa Masalah Hukum dari sebuah kasus yang terjadi ?

2. Cari Jawabannya , apakah itu termaktub didalam UU, KUHP, dan didalam pasal berapa?

barulah setelah itu bisa dibuatkan Opini Hukumnya.

Biasanya didalam sebuah pasal dan Undang – undang mengandung norma Hukum.

Isi Norma Hukum terdiri dari

1. Perintah

2. Larangan.

3. Izin.

4. Perbolehan

5. Tugas / Kewajiban.

6. Hak atau Larangan

Jika tidak terpenuhinya unsur unsur tersebut diatas maka, biasa disebut dengan  :

Wet Vacuum  ….. Kekosongan Undang – undang

Recht Vacuum…. Kekosongan Hukum

Dalam kasus Nelwand dan Andi Ponigani, merujuk terhadap UU perkawinan no 1 tahun 74, tidak adanya larangan untuk beda agama dapat melangsungkan pernikahan. sehingga MA meluluskan pernikahan mereka. Dalam hal ini di UU no 1 tahun 74 tidak secara jelas membahasa larangan menikah beda agama, sementara tidak adanya juga perbolehan atas menikah beda agama.

Begitupun untuk kasus Pipiyan Rubiyanti Iskandar, yang merubah kelaminnya beberapa tahun silam, hal ini bisa kita baca di buku penemuan hukum karya Yudha Bakti. Tidak jelasnya Undang - undang yang mengatur hal ini membuat kesulitan hakim, sementara hakim tidak dapat menolak kasus yang maju dikarenakan belum jelasnya Undang – undang. Jika hla ini terjadi, biasanya / Hakim diharuskan untuk mengambil tindakan berdasarkan asas – asas dan doktrin – doktrin dari Hukum itu sendiri.

Hans Kellsen (Pakar Hukum mengatakan ) Pembuatan hukum terbagi menjadi 2 bagian  :

1, Malla In Se … Tindakan yang terjadi memang bersfifat jahat meskipun belum diatur didalam Undang – undang. seperti Genocide, dan pemberlakuannya pun dapat bersifat surut (Retro Active)

2. Malla Prohibita… Kejahatan yang diatur dan sudah ada didalam Undang – undang (sudah sering terjadi, Memilki asas legalitas dan Pro futura.

Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar