SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Revisi UU ITE di mata Praktisi Hukum.


Asep komarudin (LBH PERS) sedang memberikan penjelasan
Asep dapat menyimpulkan berdasarkan pengalamannya bahwa dengan kasus yang sama 3 orang yang berbeda akan mendapatkan hukuman berbeda jika menggunakan UU yang berbeda.  
 
Setelah Narasumber Bayu Wardhana dari Aliansi Jurnalisme Indonesia bicara mengai ITE bagi Blogger. Sekarang Asep Komarudin selaku perwakilan dari LBH Pers 

Menurut hemat Asep, bahwa UU ITE disahkan pada tahun 2008, tepatnya Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal27-29 berseberangan dengan KUHP sendiri. Ambil contoh pencemaran nama baik. KUHP mengatur mengenai ancamannya adalah 1,5 (satu setengah tahun) penjara sementara UU ITE adalah 6 tahun. 



Berikut pasal 310 KUHP (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Kasus lainnya Asep mengatakan perjudian Online di KUHP diberikan sanksi 10 tahun sementara UUITE sebatas 6 tahun. Sehingga Asep dapat menyimpulkan berdasarkan pengalamannya bahwa dengan kasus yang sama 3 orang yang berbeda akan mendapatkan hukuman berbeda jika menggunakan UU yang berbeda. "A" di vonis dengan KUHP sanksinya 1,5 tahun sementara "B"di vonis dengan UU ITE mendapatkan sanksi 6 tahun dan "C" di vonis dengan keduanya akan lebih berat lagi.

Asep juga menegaskan, "penolakan juga dilakukan oleh Kementrian KOMINFO hanya saja  sebatas hendak mengurangi masa hukuman dari 6 tahun menjadi 4 tahun demi menghilangkan penahanan langsung oleh penyidik. Dan ini tidak menyentuh ranah yang substansial", lanjutnya.

Ia  menuturkan bahwa pencemaran nama baik di KUHP dibahas terpisah sementara  UU ITE di jadikan satu.

Yang paling berat menurutnya adalah dalam proses penyidikan kasus UU ITE seseorang dapat ditahan. Bayangkan seseorang yang belum jelas kasus yang dialaminya benar atau salah, langsung dilakukan penahanan. Hidup dalam tahanan tidaklah mudah, akan muncul masalah berikutnya seperti penuhnya ruang tahanan dan pastinya trauma tersendiri bagi seseorang ketika masuk kedalam ruang tahanan (yang belum jelas salah atau benarnya).

Belum lagi jika kasus belum menemukan kejelasan. Total masa penahanan seseorang itu 140 hari di kepolisian 20 hari dan dapat diperpanjang 20 hari. Lanjut ke  Kejaksaan juga 20 hari dapat diperpanjang 20 hari dan di Pengadilan 30 hari dengan perpanjangan 30 hari.

Harapannya selaku praktisi hukum Asep menghimbau kepada pihak-pihak terkait agar melakukan kajian lebih mendalam terhadap UU ITE. Apakah masih diperlukan adanya UUITE meskipun sebagian sudah termaktub didalam KUHP yang ada?


Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar