SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Jakarta, 30 Nopember 2011


Hari ini langsung ke KPPN, tanpa sempat melakukan absent pagi di kantor. Yang ada sampai di KPPN masih terlalu pagi. Untungnya masih mendapatkan nomor kecil. Dan untungnya juga antrian pada saat itu tidak terlalu ramai. Alhasil, rencana semula yang nantinya memasukkan SPM Ganti Uang Persediaan sekaligus TUP nihil, harus dipisahkan, GU dahulu yang bisa dimasukkan, sementara TUP nihil di tunda menunggu bukti SSBP dari BRI Jalan Kopi.

Sementara menunggu pembayaran SSBP dari BRI jl, Kopi. Kembali ke kantor untuk mengambil SPM TUP nihil, balik lagi ke KPPN untuk  antri. Yang ada ketika SSBP sudah ditangan dan siap dengan antrian. Dan maju ke meja pemeriksaan. Ada beberapa kekurangan, salah satunya SPTJB belum ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran. Dan satu hal lagi, SSBP yang sudah dibayarkan harus di Leges (validasi) terlebih dahulu sebelum dilampirkan. Dan untuk Leges ini harus disertakan surat pengantar terlebih dahulu. Ditandatangani oleh bendahara pengeluaran.

Padahal sebelum ini, pengajuan TUP nihil untuk satker kami belum pernah menjalani hal semacam ini. Hanya melampirkan SSBP saja. Tanpa dilampirkan bukti legesnya.

Alhasil hari ini, hanya bisa memasukkan GU saja ke KPPN, sementara TUP Nihil harus diulang kembali esok hari.

Sekalian saja ke BRI Jl. Kopi untuk mengambil berkas pembayaran pajak, yang tadi pagi belum sempat diambil karena ada kendala offline. Untung saja tiba di BRI sebelum jam 3, sebab lebih dari jam 3 sore. Transaksi sudah tidak dilayani.

Daftar Istilah 

SPM GU :  Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan. Setiap satker memiliki uang persediaan yang digunakan untuk membiayai keperlun sehar-harinya.

TUP Nihil : Tambahan Uang Persediaan Nihil. Dalam keadaan tertentu Satker dapat memintakan tambahan uang persediaan. Yang jumahnya pastinya lebih dari uang persediaan yang dimiliki. Dan ketika tambahan uang persediaan ini sudah selesai digunakan maka harus dibuatkan TUP Nihilnya. Dan dilaporkan kembali ke KPPN. Dan jika ada kelebihan uang dari TUP yang diajukan maka uang tersebut di kembalikan dan dibuatkan laporannya dalam bentuk SSBP.

SSBP : Surat Setoran Bukan Pajak.

SPTJB : Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja. Surat ini merupakan salah satu kelengkapan dalam pengajuan SPM. Isinya merupakan rincian dari apa yang Satker lakukan.



Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar